telusur.co.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin buka suara terkait tudingan harta kekayaannya yang mencapai Rp24,05 miliar rupiah.

Arifin mengungkapkan, ada kesalahan dalam pengisian data terkait laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kita perbaiki," ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (20/12/22).

Arifin mengakui, bahwa dirinya salah dalam penginputan data terkait harta kekayaannya.

"Kami, kami yang mengisi. Ya kelebihan waktu ngisi. Nanti kita perbaiki," kata Arifin.

Arifin belum bisa memastikan berapa harta kekayaannya yang sebenarnya. Ia mengungkapkan, akan memperbaiki kesalahan pengisian harta kekayaannya tersebut.

"Lagi dihitung. Yang jelas ada kesalahan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dihimpun KPK, harta kekayaan Arifin mencapai sekitar Rp24,5 miliar per tahun 2021. Arifin tercatat memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. 

Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua FAKTA Azaz Tigor Nainggolan menyoroti harta kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin yang jauh lebih besar dari kepala dinas lainnya di Ibu Kota. [Fhr]