telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons pernyataan anggota legislatif yang mengatakan dirinya telah melanggar sejumlah regulasi karena menghentikan proyek Intermediate Treatment Facility (ITG) Sunter, Jakarta Utara.
Menurut Heru, penghentian proyek ITF Sunter itu sudah dipertimbangkan dengan matang Sebelumnya. Sebab, proyek tersebut dinilai sangat membebankan keuangan DKI Jakarta.
"Saya tidak anti dengan ITF, silakan B to B, dengan catatan tidak ada tipping fee. Pemda DKI enggak punya uang buat tipping fee. Kalau dihitung-hitung, masa satu tahun Pemda DKI ngeluarin Rp3 triliun, kalau saya ngitung," kata Heru di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (10/8/23).
Selain itu, Heru mengaku telah melaporkan penghentian proyek ITF Sunter itu kepada pemerintah pusat.
"Saya udah lapor ke Menko. Saya sudah komunikasi, ada surat beberapa, yang minta untuk kaji," ujar Heru
Lebih lanjut Heru mengatakan, Pemprov DKI saat ini tengah fokus kepada proyek pengolahan sampah jadi bahan bakar batu bara Refuse Derived Fuel (RDF) Bantargebang.
Ia pun menjelaskan perbedaan antara proyek ITF Sunter dengan RDF Bantargebang.
"Sekarang gini, ITF itu kita bayar tipping fee. RDF kita kelola sampah bisa menghasilkan (uang), mendapatkan (uang)," ungkap Heru
"Bukan mencari yang bisa mendatangkan keuntungan tapi kan RDF sekarang udah jalan. Mendapatkan pemasukan yang tidak mengeluarkan biaya. Di sisi lain ITF saya bangun keluar duit tapi dapat duit ya gimana good governance-nya? Keuangannya?," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai, bahwa Heru telah melanggar sejumlah regulasi akibat menghentikan proyek ITF Sunter.
"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Kamis (10/8/23).
Menurutnya, ada tiga regulasi yang telah dilanggar Heru.
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran," ujar Ismail.
Oleh karena itu, Ismail mengaggap wajar apabila hasil rapat kerja mengerucut pada pengusulan hak angket dari anggota dewan. Adapun hak angket, berfungsi sebagai tindak lanjut untuk dilakukannya penyelidikan.
"Dan sangat wajar jika kemudian dari sepanjang diskusi tadi kita melihat mengerucut pada usulan hak angket karena memang itu menjadi bagian kita. Sifatnya untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," kata Ismail [Fhr]