telusur.co.id - Ustaz Haikal Hassan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/20). Haikal datang sebagai terlapor terkait kasus berita bohong dan ujaran kebencian mengenai cerita ‘mimpi bertemu Rasulullah SAW’.
Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, Haikal menjalani rapid test sebelum diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sekira pukul jam 11.25 WIB, Haikal keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun dia langsung dijemput mobil ambulans, dengan pakaian alat perlindungan diri (APD) lengkap.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Polisi Umar Shahab mengatakan, pria yang kerap dipanggil Babe Haikal ini reaktif Covid-19.
"Iya dia reaktif, dari hasil 'rapid test' antibodi-nya reaktif," ujar Umar saat dikonfirmasi.
Haikal tiba di Polda Metro Jaya sekira jam 10.00 WIB. Ia datang seorang diri tanpa ditemani pengacara.
Seperti diketahui, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dilaporkan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Shahab.
Haikal dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, tentang penyebaran berita bohong. [Fhr]



