telusur.co.id - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dipastikan tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Seperti diketahui, hari ini, Senin (4/1/21), Rizieq dijadwalkan menjalani sidang praperadilan sebagai penggugat.
Menurut kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, Rizieq hari ini tidak bisa menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel lantaran ada pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Habib Rizieq tidak bisa hadir (ke sidang praperadilan), ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi bagi-bagi tugas, ada yang lakukan pendampingan di Polda (ada yang ke PN Jaksel)," ujar Kamil di PN Jakarta Selatan.
Saat ditanya apakah Rizieq akan menang dalam gugatan praperadilan tersebut, Kamil belum dapat memastikan. Menurutnya, yang terpenting pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk kasus Rizieq.
"Yang penting kami majukan saja (praperadilan). Kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," katanya.
Terkait praperadilan tersebut, kata Kamil, pihak Habib Rizieq merasa keberatan dengan penetapan Rizieq sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan," tandasnya. [Tp]



