telusur.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk stop mengonsumsi obat sirup guna mencegah bertambahnya korban kasus gagal ginjal akut.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat.
"Arahan terakhir Menteri Kesehatan disetop semuanya (penggunaan obat sirup). Jadi Menkes dua hari lalu arahannya tidak boleh sirup, kecuali sirup kering yang dilarutkannya dengan air putih," kata Ngabila di Jakarta, Selasa (8/11/22).
Sementara itu, juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah sementara baru melabeli 156 obat sirop yang aman dikonsumsi. Obat sirup yang sudah masuk daftar tersebut dipastikan tidak mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
"Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM)," kata Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril.
Syahril menuturkan, Dinkes harus melakukan pengawasan agar tidak ada fasilitas kesehatan yang menjual di luar 156 obat sirup yang sudah dinyatakan aman.
"Di luar itu, maka semua terutama Dinkes baik di provonsi, kabupaten, tenaga kesehatan untuk mengawasi agar tidak ada tenaga kesehatan, apotek, toko obat yang menggunakan di luar 156 obat itu sampai nanti ada pengumuman lebih lanjut," kata Syahril. [Fhr]
Dinkes DKI Imbau Masyarakat Stop Konsumsi Obat Sirup

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama. (Ist).