telusur.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan sopir dan kernet truk tangki Pertamina yang menyebabkan kecelakaan di Jalan alternatif Cibubur sebagai tersangka. Dalam insiden tersebut, 10 orang tewas dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengemudi berinisial S dan kernetnya, K ditetapkan sebagai tersangka lantaran karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Keduanya jadi tersangka akibat kelalaiannya mengakibatkan jatuhnya banyak korban,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/22).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Zulpan, truk mengalami rem blong. Namun hal ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
“Dugaan sementara akibat penyebab kejadian ini adalah adanya rem blong, tetapi tentunya pihak dari Dirlantas Polda Metro Jaya dan dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah TKP yang lebih mendalam,” katanya.
Seperti diketahui, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengemudi truk dalam keadaan sehat. Saat ini pengemudi telah diamankan ke Polsek Jatisampurna.
"Untuk pengemudi truk kondisinya sehat," kata Aan di RS Polri Kramatjati.
Kata Aan, pihaknya belum menentukan status terhadap pengemudi truk. Kepastian status hukum yang bersangkutan akan diputuskan setelah 24 jam.
"Kami baru olah tempat kejadian perkara. Nanti kami dikasih waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan," ucapnya. (Tp)