Dinas LH DKI Pastikan Duit Hasil Tilang Uji Emisi Masuk ke Kas Negara  - Telusur

Dinas LH DKI Pastikan Duit Hasil Tilang Uji Emisi Masuk ke Kas Negara 

Ilustrasi penilangan (foto: NTMC Polri)

telusur.co.id - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Sarjoko memastikan uang hasil tilang dari uji emisi bakal dimasukkan ke kas negara.

Menurutnya, hal itu tertuang dalam pasal 285 serta 286 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelanggaran atas Uji Emisi dengan denda sanksi tilang Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 bagi pengemudi mobil.

“Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” kata Sarjoko saat dihubungi awak media, Senin (4/9/23).

Lebih lanjut Sarjoko mengungkapkan, tak sepeserpun uang hasil tilang tersebut masuk ke kantong Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.. Sebab, katanya, sanksi termasuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Tidak ada, denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak,” ujar dia.

Selanjutnya, Sarjoko mengatakan, pada hari pertama Dinas LH beserta pihak dari kepolisian dan Dishub DKI telah menilang 66 kendaaan bermotor yang tak lolos uji emisi.

“Dari hasil razia uji emisi hari pertama tanggal 1 September 2023, terdapat 66 kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan dikenakan sanksi tilang,” kata dia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar