telusur.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto melarang pegawai maupun PJLP di lingkungan Pemprov DKI membawa kendaraan ke kantor setiap hari Rabu.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," kata Asep di Jakarta, Senin (21/8/23).
Asep menuturkan, pihaknya akan menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujar Asep.
Selain itu, Asep mengimbau bagi kendaraan milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," kata Asep.
Kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara, ungkap Asep, adalah menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen yang dimulai akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan.
"Saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," imbuhnya. [Fhr]