Dikirim Menggunakan Truk Berisi Kedondong, 173 Kilo Ganja Disita Polisi - Telusur

Dikirim Menggunakan Truk Berisi Kedondong, 173 Kilo Ganja Disita Polisi

Kapolres Jakarta Barat Audie Latuheru saat release kasus pengiriman ratusan kilo ganja (foto: telusur.co.id/Tri Setyo)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan upaya pengiriman ratusan kilo ganja asal Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam kasus ini polisi menangkap enam tersangka berinisial NG, IP, M, SD, SA, dan MS.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, awalnya polisi menangkap NG dan IP di Sijunjung, Sumatera Barat, Rabu (9/12) lalu. Polisi sendiri mendapat informasi jika ada pengiriman ganja asal Sumatera yang menuju Jakarta.

"Diawali dari informasi masyarakat yaitu adanya suplai narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta. Ganja tersebut untuk memenuhi pesanan dari orang Jakarta," ujar Audie di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/12/20).

Sesampainya di Sijunjung, kata Audie, pihaknya menemukan truk yang dicurigai mengangkut narkoba. Setelah dibongkar polisi menemukan ratusan kilogram ganja yang disamarkan oleh tumpukan buah kedondong.

Menurutnya, ada sebanyak 12 tumpukan keranjang, di mana keranjang itu paling bawah berisikan Kedongdong. Lalu di tengah tumpukan berisi ganja, dan tumpukan paling atas juga berisi buah kedongdong.

"Anggota berhasil mengamankan Sebanyak 173 kg lebih. Dan ternyata betul setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah para pelaku yang akan menerima. Tersangka berjumlah empat orang berinisial M alias O, SD, SA, dan M," katanya.

Dari tangan para pelaku, sambung Audie, pihaknya turut menyita barang bukti seperti bukti transfer, sejumlah kartu ATM dan mobil.

"Kami menyampaikan terima kasih ke jajaran Narkoba di mana jumlah ini bisa menyelamatkan 835 ribu jiwa. Masyarakat jangan segan-segan kalau mengetahui adanya perbedaran narkoba," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 114, 111 dan Pasal 132 Undang-undang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. [Fhr]


Tinggalkan Komentar