telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Diduga peredaran sabu ini bagian dari jaringan internasional Nigeria-Bekasi, dan dikendalikan warga negara asing.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait peredaran sabu di Bekasi. Kemudian polisi berhasil menangkap satu perempuan berinisial MH pada Jumat (25/12/20) lalu.

"Tim menangkap saudari MH yang tengah membawa paperbag berisi satu kilogram narkotika jenis sabu di depan ATM center, lantai dasar Lagoon Mall, Bekasi," ujar Krisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/21).

Usai ditangkap, kata Krisno, polisi menginterogasi MH dan menggeledah Apartemen Grand Kumala Lagoon Emerld North, Bekasi. Di sana tim kembali menemukan puluhan kilo sabu.

"Selanjutnya kita berhasil mengamankan sebanyak 27 Kg sabu di apartemen di tersangka," katanya.

Lebih jauh Krisno menjelaskan, dari pengakuan MH diketahui barang haram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Hans. Warga negara Nigeria itu sekarang masih diburu oleh pihak kepolisian.

"Tersangka mengambil barang dari Hans. Mereka bertemu di pintu tol Bantar Gebang-Bekasi," terangnya. [Fhr]