Diduga Terima Suap Pengusaha Tambang, Kejagung Copot Eks Kajati Sultra - Telusur

Diduga Terima Suap Pengusaha Tambang, Kejagung Copot Eks Kajati Sultra


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot salah satu anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Jaksa yang dicopot ialah Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel). Raimel dicopot atas kasus yang menjeratnya ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.

"Saya kira rekan-rekan media sudah paham itu, bukan pada yang bersangkutan (Ramiel) menjabat Jamintel," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, ditulis Selasa (25/7/23).

Ketut menjelaskan, dalam kasus tersebut juga turut menyeret dua namanya jaksa lainnya. Namun, dia enggan membeberkan identitas dua orang jaksa tersebut.

Kata Ketut, Reimel bersama dengan dua jaksa lainnya turut menerima suap dari pengusaha tambang di wilayah Sultra. Namun, Ketut tidak mengungkapkan secara gamblang mengenai kasus tersebut.

"Saya tidak menyampaikan secara gamblang, karena itu data yang saya peroleh dari (Bidang) Pengawasan,” katanya.

Adapun ketiga jaksa tersebut telah dilakukan pencopotan jabatan dan dijatuhkan hukuman berat.

"Tiga orang dilakukan pencopotan jabatan dan jaksanya. Dua orang mendapatkan hukuman yang cukup berat, disiplin berat, satu orang hukuman sedang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pencopotan Raimel ini terkait kasusnya saat menjabat sebagai Kajati Sultra. Saat itu, Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang, salah satunya PT Lawu Agung Mining, yang pemiliknya, yaitu Windu Aji Sutanto. Windu baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tambang Nikel ilegal di Konawe Sultra.[Fhr]


Tinggalkan Komentar