telusur.co.id - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri masih memburu para buron dalam kasus penipuan bermodus robot trading DNA Pro. Mereka yang masih diburu merupakan para petinggi DNA Pro.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para buron DNA Pro ditengarai berada di luar negeri. Oleh karenanya, Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka.
"Ada tiga orang (yang diajukan red notice dalam kasus DNA Pro)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/22).
Whisnu menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dalam memburu ketiganya. Ketiganya saat ini diduga tengah berada di Turki.
"Jadi tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah publik figur juga telah dimintai keterangannya dalam kasus DNA Pro. Setelah Ivan Gunawan, mereka yang akan dipanggil antara lain Rizky Billar, Lesty Kejora, Virzha, DJ Una, Marcello Tahitoe, dan Billy Syahputra
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya pertama akan memanggil penyanyi Marcello Tahitoe. Pria yang karib disapa Ello akan diperiksa pada Senin (18/4/22).
"Lalu keesokan harinya kita akan periksa BS (Billy Syahputra) pada Selasa (19/4/22)," ujar Gatot dalam keterangannya, Jumat (15/4/22).
Setelah itu, kata Gatot, pihaknya juga akan kembali memanggil Risky Billar dan Lesty Kejora. Pasangan hits ini akan dipanggil usai polisi memeriksa Billy Syahputra.
"Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan RB dan LK pada Rabu (20/4/22)," katanya. (Ts)