Diduga Ada di Indonesia, Bareskrim Polri Buru Pemilik Aplikasi Binomo - Telusur

Diduga Ada di Indonesia, Bareskrim Polri Buru Pemilik Aplikasi Binomo

Tersangka penipuan Binomo Indra Kenz (foto: Instagram)

telusur.co.id - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi trading Binomo. Pemuda yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan berperan sebagai affilitor dalam kasus tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Diduga pemilik aplikasi trading Binomo itu masih berada di Indonesia.

"Jadi memang kami duga pemilik di Indonesia, ada di Indonesia," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/3/22).

Hingga saat ini, kata Whisnu, pihaknya masih terus memburu tersangka selain Indra Kenz. Pasalnya, Indra hanya direkrut oleh Binomo untuk menjadi affiliator.

"Kami masih dalami dan telusuri, karena payment gateway itu hanya jalannya saja," terangnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Indra sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selain menahan Indra, polisi juga menyita sejumlah kendaraan mewah miliknya. Diduga kendaraan tersebut merupakan hasil pencucian uang dari hasil penipuan Binomo.

Binomo sendiri merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Ts)


Tinggalkan Komentar