telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespon DPRD DKI Jakarta yang meminta Pemprov DKI menyesuaikan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi meneken besaran UMP Rp4.901.798 di Desember tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Heru mengaku bakal melakukan penyesuaian upah PJLP dengan UMP Ibu Kota.
"Ya kita sesuaikan, sesuai dengan UMP ya, dengan UMP," kata Heru di Kuningan, Jakarta Selatan dikutip Selasa (13/6/23).
Ketika ditanya perihal kapan perumusan penyesuaian gaji PJLP DKI Jakarta itu dilakukan, Heru enggan berkomentar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Inggard Joshua meminta Pemprov DKI untuk segera menyesuaikan gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sampai saat ini masih sebesar Rp4,6 juta.
Hal itu ia sampaikan saat Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang membahas tindak lanjut atas rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2022.
“Harusnya sudah dinaikkan. Jangan sampai terhambat karena ada masalah hal-hal meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” kata Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebun Jeruk, Jakarta Pusat dikutip Selasa (13/6/23).
Inggard mengatakan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Terlebih, katanya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengetahui bahwa kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam APBD tahun anggaran 2023.
“Apalagi anggarannya ada, kalau anggarannya ada harusnya nggak perlu lagi cerita perubahan anggaran. Kecuali anggarannya nggak cukup itu berarti proses pengganggaran kembali perubahan anggaran, sekarang kan mekanisme administrasi saja yang harus dilaksanakan,” ujarnya. [Fhr]




