telusur.co.id - Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto menilai kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memilih Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata merupakan langkah berani dan cerdas. Menurutnya, dipilihnya Marullah sebagai Deputi bisa difungsikan seperti Wakil Gubernur
"Heru ini cerdas dan berani memilih Marullah sebagai deputinya yang akan difungsikan seperti wakil gubernur," ujar Sugiyanto kepada wartawan, Senin (5/12/22).
Sugiyanto mengatakan, Pj Gubernur DKI memiliki tugas yang berat, ia tidak bisa mengerjakannya sendirian. Maka dari itu, ditunjuknya Marullah sebagai Deputi untuk membantu tugas-tugas Heru sebagai Pj.
"Jadi begini, Heru menjalankan DKI ini berat kalau cuma sendiri. Heru sadar itu, dia gak bisa sendirian, karena banyak persoalan yang harus dijalankan bersamaan. Posisi Wagub sekarang gak ada," ujarnya.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) itu mengatakan, langkah Heru untuk mengisi jabatan Deputi Gubernur dengan cepat adalah terobosan baru.
Terlebih, jelasnya, peran Deputi Gubernur DKI Jakarta selama ini kalah power dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Heru itu membutuhkan orang yang dipercaya untuk membantunya secara langsung, maka dipilih Marullah sebagai Deputi," terangnya.
"Ini terobosan dari Heru. Artinya, Marullah akan difungsikan sebagai Wagub yang akan membantu dalam banyak hal. Heru memberikan tugas untuk Marullah sebagai wakil dia," tambahnya.
Ia meyakini, rotasi jabatan yang dilakukan Heru telah melewati proses evaluasi dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI Joko Widodo.
"Marullah dibutuhkan untuk membantu gubernur dalam hal lebih luas lagi. Menjadi sosok wakil Pj Gubernur DKI. Apalagi, Marullah menerima dan siap menjalankan itu," ungkapnya.
"Kecuali kalau Marullah menolak, tidak terima dengan pergantian itu. Misalnya, Marullah masih menginginkan posisi Sekda. Kalau ini kan menerima, pasti sudah ada evaluasi terlebih dahulu," tukasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan digantikan Uus Kuswanto. Heru menyebut pencopotan itu telah sesuai dengan Keputusan Presiden.
"Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru di Jakarta, Jumat (2/12/22). [Fhr]