DI-PHK dan Uang Pesangon Tak Sesuai, R akan Ajukan Gugatan ke PHI - Telusur

DI-PHK dan Uang Pesangon Tak Sesuai, R akan Ajukan Gugatan ke PHI

Ilustrasi PHK (Ist)

telusur.co.id - Seorang karyawati berinisial R mengadukan nasibnya yang diputus hubungan kerja alias PHK dari tempatnya bekerja di PT CLI. Di perusahaan ini, R bekerja sebagai Finance Controller.

PHK terhadap R dilakukan pada bulan Juni 2022. Adapun PT CLI menuding R membocorkan data perusahaan, yang berimbas dikeluarkan SP-3 kepadanya.

Usai menerima SP-3, R mengaku mendapat diskriminasi. Salah satu contohnya yakni saat karyawan menerima bonus dan kenaikan gaji, ia tidak mendapatkannya.

"Padahal saya yang mentransfer uang karyawan. Saya lihat gaji mereka naik semua," kata R di kawasan Jakarta Selatan.

R sempat menanyakan kepada perusahaan namun tidak digubris selama dua bulan. Merasa bingung dengan kondisinya, R akhirnya menyewa pengacara untuk menengahi masalahnya dengan perusahaan.

Namun, langkah R itu dianggap PT CLI telah membuat hubungan kerja dengan perusahaan tidak harmonis. Sehingga pada akhirnya R diberhentikan secara paksa dari perusahaan pada Juni 2022. 

"Awal sengketa itu bonus tidak dikasih, karyawan (R) mempertanyakan kepada PT kenapa bonus tidak dikasih, gaji tidak naik. Yang lain naik lalu (malah) di-PHK karyawan," kata kuasa hukum R, Hendri Kurnians.

R kemudian mengajukan permohonan mediasi Perselisihan dan Hubungan Industrial kepada Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara. Pihak Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara telah mengeluarkan anjuran. 

"Anjuran itu berupa pihak perusahaan membayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp328 juta," ucap Hendri.

Namun, kata Hendri, anjuran yang diterbitkan jauh dari pesangon yang seharusnya dia terima aturan perundang-undangan. Sehingga, R membuka peluang mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kami dari pihak karyawan menerima surat anjuran Disnaker pada Jumat 16 September 2022. Menerima surat anjuran, kami tidak sepakat maka akan mengajukan gugatan PHI ke pengadilan," kata Hendri.

Lebih lanjut R mengaku sempat tertekan dengan apa yang menimpanya. Bahkan dia sempat berkonsultasi ke psikolog karena depresi di-PHK.

"Saya tidak diberitahu, katanya ada SP3. Seharusnya tidak dipecat, dipecat berarti PHK. Saya mengalami tekanan psikologi. Selama tidak bekerja mengalami stress," ucap R. (Tp)


Tinggalkan Komentar