telusur.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengaku heran dengan pengakuan pihak PT Sri Rejeki Isman Tekstil Tbk (Sritex) yang menggarap goodie bag untuk bantuan sosial Covid-19 melalui penunjukan langsung oleh Kemensos RI tanpa proses tender.
"Sementara terkait jumlah tas Bansos dan nilai pekerjaan yang digarap PT Sritex, Joy mengaku tak bisa mengungkapkan karena dalam kontrak dinyatakan tak bisa diungkapkan ke publik. Inikan bukan jenis pengadaan bersifat rahasia @BPKRI @KPK_RI?" ujar Jansen dalam akun Twitter pribadinya @jansen_jsp, Senin (21/12/20).
Jansen menjelaskan, pengadaan barang dan jasa yang bersifat rahasia itu ada aturannya, yaitu Peraturan Presiden 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Oleh karena itu, tegas Jansen, pengadaan goodie bag atau tas jinjingan untuk wadah sembako Bansos Covid-19 bukan kategori barang rahasia.
"Pengadaan barang bersifat rahasia bukannya tidak ada, ada! Itu aturan dan jenisnya. Tapi pengadaan 'goodie bag/tas jinjing belanjaan' ya bukan termasuk jenis yang rahasialah," tegas jansen, sekaligus menautkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengetahui Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).
Sebelumnya, PT Sritex membenarkan jika mendapatkan kontrak dan menggarap goodie bag untuk Bansos Covid-19 dari Kemensos, langsung tanpa proses tender.
"Benar kita memang supply. Waktu itu di-approach Kemensos mengenai pengadaan. Sempat ada publikasinya, mereka tadinya harusnya di-supply sama perusahaan lain, tapi kesulitan sama bahan baku karena impor," ujar Head of Corporate Communication PT Sritex, Joy Citradewi, Minggu (20/12/20).
Namun, ihwal penunjukan PT Sritex dan mendapat kontrak atas rekomendasi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Sritex membantah.
"Kalau pertanyaan besarnya kan, 'Apakah kita (PT Sritex) direkomendasi Gibran atau enggak?' Jawabannya enggak," tegas Joy.[Fhr]