telusur.co.id - Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, bahwa aksi-aksi demo bela Palestina di berbagai belahan dunia, termasuk di Amerika Serikat, menunjukkan bahwa masyarakat global tidak bisa lagi menoleransi penindasan terhadap manusia.
"Aksi-aksi demo ini pada dasarnya mengangkat isu kemanusiaan. Para demonstran, terutama mahasiswa di Amerika Serikat, berjuang bukan untuk membela satu pihak tertentu, melainkan untuk menolak penindasan. Meski sering dituduh anti-Israel, mereka menegaskan bahwa aksi mereka murni demi kemanusiaan," ujar Hikmahanto dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Aksi Demo Bela Palestina Menyebar ke Seluruh Dunia! Peran Penting Indonesia Dinanti" di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/24).
Ia juga menyoroti ketegangan yang terjadi di Amerika Serikat, di mana banyak mahasiswa yang ditangkap karena dianggap mengembangkan sentimen anti-Israel. Menurutnya, tuduhan ini tidak tepat karena para demonstran berfokus pada isu kemanusiaan.
"Penangkapan mahasiswa di Amerika Serikat dengan tuduhan anti-Israel adalah bentuk distorsi. Mereka hadir untuk kemanusiaan, dan ini yang sering hilang dalam perspektif pejabat negara-negara besar, karena pengaruh komunitas Yahudi di Amerika Serikat sangat kuat dalam ekonomi dan politik," tambahnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu juga mengkritik tindakan Israel yang dinilai tidak proporsional dalam menanggapi serangan dari Hamas pada 7 Oktober lalu, yang mengakibatkan lebih dari 36.000 korban jiwa, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.
Ia menyebutkan bahwa Mahkamah Internasional telah menerima permohonan dari Afrika Selatan untuk mengusut tindakan Israel sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Genosida. Bahkan, Mahkamah Kejahatan Internasional melalui jaksa penuntut umum telah mengeluarkan pernyataan untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan pejabat tinggi Israel lainnya.
"Dalam pandangan saya, apa yang dilakukan oleh Israel sudah mengarah pada genosida. Meskipun dari perspektif hukum ini perlu proses lebih lanjut, indikasinya sangat jelas," pungkasnya. [Tp]