Debat Hampir 7 Jam, Dunkin' Donuts Akhirnya Bersedia Bayar THR Pekerja - Telusur

Debat Hampir 7 Jam, Dunkin' Donuts Akhirnya Bersedia Bayar THR Pekerja

Kesepakatan antara Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) dengan Dunkin Donuts. Foto istimewa

telusur.co.id - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI), pada Senin, (23/05) telah memenuhi undangan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan, terkait dengan pemberitaan kasus keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja PT Dunkindo Lestari (Dunkin' Donuts). Selain pihak pekerja, pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga mengundang Pimpinan Perusahaan Dunkin' Donuts.

Sabda Pranawa Djati, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, yang mendampingi perwakilan SP KINTARI dalam pertemuan tersebut, menyatakan setelah melalui pembahasan yang tidak mudah selama hampir tujuh jam, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts menyepakati akan segera membayarkan THR tahun 2021 dan 2022 secara penuh kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI.

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh C. Heru Widianto, Direktur KPPHI Kementerian Ketenagakerjaan, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan Manajemen Dunkin' Donuts. 

"Dalam Perjanjian Bersama tersebut disepakati THR tahun 2021 akan dibayarkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sedangkan THR tahun 2022 akan dibayarkan pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022," ungkap Sabda Pranawa Djati dalam keterangan pers tertulis (24/05).

Sabda menegaskan kesepakatan ini membuktikan serikat pekerja sesungguhnya terbuka terhadap setiap proses dialog dan musyawarah. Permasalahannya, selama ini manajemen Dunkin' Donuts cenderung mengambil keputusan yang berdampak besar pada kepentingan pekerja, secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja di perusahaan. 

Sabda juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang telah memanggil pihak-pihak yang berselisih. Namun, Sabda juga mengingatkan bahwa masih ada permasalahan yang belum mendapatkan kepastian dari manajemen perusahaan, yaitu terkait dengan tuntutan agar pekerja yang dirumahkan secara sepihak, dapat segera dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama ini dihentikan sepihak oleh perusahaan. [ham]


Tinggalkan Komentar