Dalami Dugaan Perjanjian Fiktif, KPK Kembali Periksa Pimpinan PT Amarta Karya - Telusur

Dalami Dugaan Perjanjian Fiktif, KPK Kembali Periksa Pimpinan PT Amarta Karya

Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Ist).

telusur.co.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman kepada pimpinan PT Amarta Karya terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di perusahaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas tersangka di proyek yang dilaksanakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Kami melakukan pendalaman terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT Amarta Karya yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/22).

Pada hari ini, tim penyidik telah selesai memeriksa pimpinan lain PT Amarta Karya. Mereka adalah Ary Hariyadi dan Maftuchin Al Ghozali selaku Project Manager PT Amarta Karya. Kemudian Andi selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.

Sedangkan dua orang yang tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini yaitu Aristianto (Project Manager) dan Zulfian (Site Administrasion), meminta konfirmasi kepada KPK  untuk dilakukan penjadwalan ulang. 

"Mereka sudah mengkonfirmasi untuk melakukan penjadwalan ulang," terang Ali.

Tak hanya Project manager, pada awal Agustus lalu KPK juga memeriksa bagian keuangan anak perusahaan negara tersebut.

Mereka adalah Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana dan Supervisor Divisi Keuangan PT Amarta Karya Muhamad Bangkit Hutama.

Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan adanya kesengajaan pembentukan subkontraktor fiktif oleh pihak terkait dalam perkara ini.

“Selain itu didalami kembali dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait pembentukan subkontraktor fiktif tersebut,” kata Ali.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum melaksanakan proyek fiktif. Tindakan mereka ditengarai membuat negara mengalami kerugian.

KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka tersebut saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. [Fhr]


Tinggalkan Komentar