telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencoret nama Aldi Taher dari daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut bahwa Aldi Taher diajukan oleh dua Partai Politik yang berbeda. Satu dari Partai Perindo sebagai bacaleg anggota DPR RI dapil Jawa Barat dan di PBB Aldi didaftarkan sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.
“Nah, ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana,” kata Dody saat dihubungi awak media, Senin (7/8/23).
Selama proses perbaikan administrasi pendaftaran, kata Dody, Partai Bulan Bintang (PBB) tak memberikan administrasi perbaikan kepada KPU DKI.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk tak meloloskan Aldi Taher sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta dalam pemilu 2024.
“Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat,” ujar Dody.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD DKI dan sejumlah anggota DPD sesuai batas waktu ditentukan pada Minggu, 9 Juli 2023.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyebut perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tersebut telah berlangsung pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
“Hingga waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB, bakal calon anggota DPD yang dokumennya masih berstatus BMS dan para pengurus tingkat provinsi dari 18 partai politik peserta pemilu, telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Wahyu Dinata di Jakarta, dikutip Selasa (11/7/23). [Fhr]