Cegah Kasus Pertanahan, Kejati DKI Bersama BPN Lakukan Sosialisasi - Telusur

Cegah Kasus Pertanahan, Kejati DKI Bersama BPN Lakukan Sosialisasi

Sosialisasi pencegahan kasus pertanahan pada 2021 di wilayah provinsi DKI Jakarta. (Ist).

telusur.co.id - Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Herry Hermanus Horo mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hadir dalam acara sosialisasi pencegahan kasus pertanahan pada 2021 di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Acara tersebut bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.

Asdatun Kejati DKI, Herry Hermanus Horo menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi agar dapat memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi dari penegak hukum dalam hal ini kejaksaan kepada unsur BPN se-DKI Jakarta.

"Mengenai potensi perbuatan melawan hukum di bidang pertanahan, baik dari aspek keperdataan maupun pidana, dan dalam perspektif hukum Tata Usaha Negara," ucap Herry dalam keterangannya, Sabtu (27/11/21).

Sosialisasi tersebut dalam rangka pencegahan kasus pertanahan pada 2021, dan untuk menyusun kebijakan pencegahan sengketa, konflik dan perkara, guna mengurangi dan menekan jumlah kasus pertanahan di DKI Jakarta.

Selanjutnya, evaluasi terhadap beberapa akar masalah terkait pemetaan pertanahan dan ruang yang menjadi temuan dalam sosialisasi pencegahan. Kemudian menyusun rencana perbaikan dan melaksanakan serta mengendalikan prosesnya untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, meningkatkan komunikasi dan kerja sama dengan bidang lain terkait tugasnya guna menekan dan mencegah timbulnya serta terulangnya kasus pertanahan baru di kemudian hari.

Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan kerjasama dan meningkatkan koordinasi dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lembaga/instansi lainnya untuk menindaklanjuti hasil temuan yang menjadi akar masalah dalam sosialisasi pencegahan ini.

Bahkan upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa lebih
efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut diisi oleh sejumlah narasumber, diantaranya unsur Kejaksaan RI yang diwakili Asdatun Kejati DKI, Kepolisian yang diwakili Kanit II Polda Metro Jaya, dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta.

Kemudian diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta.

Acara diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Rencana Aksi Pencegahan kasus pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021. [Tp]


Tinggalkan Komentar