CBA Minta Kejagung Periksa dan Panggil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian - Telusur

CBA Minta Kejagung Periksa dan Panggil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. (Ist).

telusur.co.id - Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, pengakuan Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, soal uang suap izin parkir Pasar Keranggot, Kota Cilegon, mengalir ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian perlu ditindaklanjuti pihak kejaksaan.

Uchok menegaskan, pengakuan mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi tersebut bukanlah hoaks, tetapi sebuah fakta. Apalagi diucapkan dalam pengadilan.

"Itu sebuah fakta yang diucapkan di pengadilan bahwa uang suap izin parkir Pasar Keranggot, Kota Cilegon mengalir ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian," kata Uchok di Jakarta, Jumat (10/12/21).

Karenanya, kata Uchok, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah yang konkrit yaitu memanggil dan memeriksa Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam waktu dekat ini.

"Kami CBA meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Cilegon Helldy Agustian secepatnya," ujar Uchok.

Menurut Uchok, uang suap uang sebesar Rp20 juta kepada Helldy Agustian untuk tunjangan hari raya (THR) bukan perkara jumlahnya besar atau kecil. Tapi uang sebesar Rp20 juta sebuah bukti bahwa Wali Kota Cilegon Helldy harus dipanggil dan diperiksa ke kejaksaan

"Kalau Kejari atau Kejati tidak mau atau sanggup memanggil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, maka CBA meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil kasus perkara suap ini, dan memanggil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ke Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Afendi berbicara blak-blakan soal uang suap izin parkir Pasar Keranggot, Kota Cilegon mengalir ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus izin parkir Pasar Keranggot, Cilegon, Rabu (8/12/21).

Menurut pengakuan Uteng di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang diketuai Atep Sopandi, Uteng mengungkap aliran dana hasil suap izin parkir tersebut. Diketahui, Uteng didakwa menerima suap Rp 530 juta dari PT Hartanto Arafah Rp130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp400 juta.

Dalam sidang tersebut terungkap, uang suap Rp130 juta dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto dikembalikan Uteng melaui oknum TNI bernama Kolonel Deni.

Sementara uang dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah mengalir ke berbagai oknum hingga ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk Tunjangan Hari Raya (THR).[Tp]


Tinggalkan Komentar