telusur.co.id - Tahun 2021 telah memasuki masa akhir, beberapa catatan akhir tahun disampaikan berbagai pihak, salah satu dari Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia atau APHA Indonesia.

Ketua umum APHA Indonesia, Laksanto Utomo menilai, tahun 2021 diawali dengan masih mengganasnya Pandemi Virus Corona yang melanda dunia terasuk di Indonesia. Pandemi ini telah meluluh lantahkan peradaban dunia baik ekonomi dan kehidupan bermasyarakat. Tahun 2021 ini juga masih diramaikan dengan kasus-kasus sengketa tanah ulayat milik masyarakat adat yang sangat merugikan eksistensi masyarakat adat. 

"Masyarakat adat menuntut hak ulayatnya yang sudah dimiliki dan dikelola secara turun temurun harus berhadapan dengan pemerintah daerah, pengusaha dan bahkan dengan TNI, " ujar Laksanto dalam catatan akhir tahun APHA menyingkapi sengketa tanah adat,  Selasa (14/12/2021).

Menurut Laksanto,  kasus sengketa lahan miliki masyarakat adat Desa Marafenfen di Kepulauan Aru Maluku yang dirampas oleh TNI AL seluas 689 Ha. Kasus ini bermula lahan yang disengketakan warga dengan TNI AL itu ada di Desa Marefenfen, Kecamatan Aru Selatan dengan luas 689 hektar diambil TNI AL pada 1991. TNI AL dahulu datang langsung ukur patok dan merampas tanah itu tersebut.

Saat itu, TNI AL mendatangi desa dan membuat patok. Beberapa waktu kemudian mereka datang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengukur lahan. 

"TNI AL kemudian disebut memanipulasi dukungan warga untuk mengakui tanah tersebut milik TNI AL. Bahkan dari keterangan kuasa hukum masyarakat adat Marafenfen, TNI AL memanipulasi dukungan 100 warga berupa kesepakatan pelepasan lahan.

Sementara pada dokumen yang digunakan itu tercantum warga yang sudah tidak berada di Aru dan sebagian lagi masih anak-anak, " jelasnya. 
Selain itu,  sengketa tanah ulayat milik masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kutai Timur, Kalimantan Timur juga mewarnai sengketa tanah ulayat di Tahun 2021. Masyarakat adat menuntut hak ulayatnya yang digunakan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit dimana penggunaan lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur pada tahun 2006 yang memberikan hak 14.350 hektare lahan untuk membuka perkebunan sawit.

Kasus eksploitasi pariwisata juga terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Eksploitasi pariwisata ini Berpotensi Menimbulkan Erosi Kultural Yang Berdampak Pada Ekologi dimana perjumpaan antara kebijakan yang dikemas dalam “hukum negara“ (baik yang dibuat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat) tidak dapat bersimbiosis yang saling menunjang dalam lingkup sosial lokal (kawasan kultural), yang di dalamnya terdapat masyarakat yang diatur oleh hukum local/hukum adat.

"APHA merasa prihatin terhadap terjadinya sengketa tanah ulayat yang menimpa masyarakat adat di Indonesia. Masyarakat adat yang dengan kearifan lokalnya notabene adalah penjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan menjadi korban dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Daerah sehingga masyarakat adat harus tersingkirkan dari tanah adat milik mereka sendiri, " tegas Laksanto. 

Harusnya, APHA mengharapkan bahwa pada tahun ini adalah momentum adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi eksistensi masyarakat adat melalui pengesahaan RUU Masyarakat Hukum Adat. 

"Namun harapan tersebut hingga akhir tahun tidak juga terealisasi. Pemerintah dan DPR seperti setengah hati untuk mengesahkan RUU MHA menjadi Undang-Undang. Hal ini terlihat dari adanya RDPU APHA dengan DPR RI maupun DPD RI sejak awal tahun 2018 hingga kini tidak ada kemajuan yang signifikan terhadap pengesahaan RUU MHA, " paparnya. 

Sebagai organisasi akademisi, APHA juga berkomitmen menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam roda keorganisasiannya. Di Bidang Akademis, APHA berhasil mengesahkan Rencana Pembelajaran Semesater (RPS) menjadi Pembelajaran Semester bagi mata kuliah Hukum adat.

Selain itu juga pembentukan LKBH sebagai lembaga bantuan hukum APHA merupakan wujud dari pengabdian APHA untuk masyarakat terutama masyarakat adat di Indonesia.

Sampai akhir tahun 2021 yang masih dilanda Pandemi Covid 19, masyarakat adat telah menunjukkan kedisiplinan dan kepatuhan mereka dalam memutus rantai penyebaran viru tersebut. Kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat dan dilaksanakan secara turun temurun terbukti menjadi salah satu protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia. Kearifan masyarakat Masyarakat adat telah berperan membantu meringankan beban masyatakat di tengah Pandemi Covid 19. 

Kebiasaan gotong rotong, sanitasi lingkungan secara tradisional serta membagikan sebagian hasil panen sebagai kearifan local masyarakat adat dalam kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Selain itu kebiasaan mencuci tangan dan kaki sebelum masuk ke rumah sekarang tekah menjadi salah satu cara dalam mencegah terjangkitnya virus corona.

"Sebagai Akhir dari Catatan akhir tahun ini, APHA tetap berkomitmen kuat untuk mengawal pengesahan RUU MHA menjadi Undang-Undang. Semoga impian seluruh masyarakat adat dan setiap insan yang peduli terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia terwujud di Tahun 2022," pungkasnya.