Catat! Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini - Telusur

Catat! Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini

Mobil Samsat Keliling

telusur.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Meskipun kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai, dan PPKM sudah diturunkan ke level 2, namun pelayanan Samsat Keliling tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Tak hanya langsung ke lokasi, saat ini warga dapat memperpanjang STNK kendaraan secara online. Sekaligus mengetahui apakah kendaraannya sudah bayar pajak samsat atau belum. Pembayaran dapat menggunakan transfer via ATM maupun internet banking.

Adapun terbagi 14 wilayah yang digelar layanan Samsat Keliling berdasarkan informasi dalam laman Twitter TMC Polda Metro Jaya, yakni:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong
9. Ciputat, halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua
11. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diharuskan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Caranya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Laporan: Nadhifa Putri Nauramiyanti


Tinggalkan Komentar