Cari Bukti, Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas - Telusur

Cari Bukti, Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas


telusur.co.id - Penyidik Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Basarnas terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), dan tiga pemberi suap.

"Benar, Puspom dengan KPK (menggeledah Kantor Basarnas). (Penggeledahan) masih berlangsung mulai jam 10 tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI, Julius Widjojono di Jakarta, Jumat (4/8/23).

Sejauh ini, Kapuspen belum dapat menjelaskan informasi terkait lainnya, seperti berapa penyidik Puspom TNI yang dikerahkan, atau pun dokumen-dokumen seperti apa yang disita oleh penyidik.

Sebagai informasi, Puspom TNI telah menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, akhir bulan lalu (31/7/23) menjelaskan, penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI yang memberi keterangan kepada media bersama Ketua KPK Firli Bahuri.

HA dan ABC pada hari yang sama saat mereka ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Hasil pemeriksaan terhadap ABC, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

"Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Marsda Agung.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

“ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” kata dia.

Marsda Agung melanjutkan keduanya diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar