telusur.co.id -kKetua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa isu terkait muktamar tandingan di partainya telah selesai dan tidak menjadi ancaman yang serius. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak yang memiliki legalitas untuk menggelar muktamar tersebut.
"Semua sudah beres. Pengurus lengkap, jalannya sudah sesuai aturan. Tidak ada yang punya dasar hukum untuk membuat muktamar tandingan," ujar Cak Imin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/24).
Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa isu tersebut tidak perlu ditanggapi berlebihan dan fokus utama tetap pada kelangsungan kepengurusan DPP PKB yang telah resmi disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, pada Rabu (18/9/24), Cak Imin telah mengumumkan susunan lengkap DPP PKB masa bakti 2024-2029. Struktur kepemimpinan tersebut meliputi Ketua Harian Ais Shafiyah Asfar dan enam Wakil Ketua Harian, yakni Najmi Mumtaza, Riezal Ilham Pratama, Gielbran Muhammad Noor, Nadya Alfi Roihana, Muhammad Aji Pratama, dan Lukman Maulana.
Namun, meski struktur tersebut sudah diumumkan, beberapa nama termasuk Ketua dan Wakil Ketua Harian belum tercantum dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2024. [Ant]