Cabut Status Tersangka, Polisi Janji Rehabilitasi Nama Baik Almarhum Hasya - Telusur

Cabut Status Tersangka, Polisi Janji Rehabilitasi Nama Baik Almarhum Hasya

Konferensi pers pencabutan status tersangka Hasya Attalah Syahputra (Ist)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk mencabut status tersangka M Hasya Attalah Syahputra. Hasya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai terlibat insiden kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ujar Trunoyudo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/23).

Atas nama Polri, terutama Ditlantas Polda Metro Jaya, Trunoyudo juga memohon maaf atas kekeliruan dalam proses hukum sehingga membuat keluarga Hasya tak berkenan.

"Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," katanya.

Polri, kata Trunoyudo, juga akan memulihkan nama baik Hasya. Selain itu, polisi juga akan melakukan evaluasi mendalam terkait penetapan tersangka di kecelakaan tersebut.

"Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi ke dalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan," ujarnya.

Adapun alasan polisi mencabut status tersangka Hasya, kata Trunoyudo, karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan di kasus tersebut. Hal ini terungkap saat polisi melakukan evaluasi, termasuk reka ulang adegan di lokasi kecelakaan.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Perkap Kapolri Nomor 6," katanya. (Tp)


Tinggalkan Komentar