telusur.co.id - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bakal membuat peraturan larangan pamer harta atau flexing bagi pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Heru mengatakan, dirinya sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan Inspektorat untuk membuat surat imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan pamer harta.
"Ya tadi bertiga sekda, inspekstur berdiskusi sebelum ini terjadi Pak Sekda, Pak Inspektur membuat surat imbauan terkait dengan gratifikasi, larangan-larangan ASN," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/23).
Selain itu, Heru juga telah meminta Sekda DKI untuk membuat surat imbauan bagi ASN DKI yang mengacu pada etika profesi ASN.
"Nanti pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau, mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan dengan imbauan itu yg telah diedarkan pak Sekda," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera menerbitkan Intruksi Gubernur (InGub) buntut kelakuan flexing para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Heru mengatakan, InGub tersebut tengah dibahas oleh Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
"Sudah, lagi dibahas dengan pak Sekda," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/4/23).
Heru menjelaskan bahwa isi dari InGub tersebut berupa imbauan kepada para pejabat Pemprov DKI untuk hidup sederhana.
"Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik harus diutamakan, harus bekerja," ujarnya. [Fhr]