Brigjen Endar Dicopot Karena Flexing, Pakar Sebut KPK Tak Langgar Aturan - Telusur

Brigjen Endar Dicopot Karena Flexing, Pakar Sebut KPK Tak Langgar Aturan

Brigjen Pol Endar Priantoro (Ist)

telusur.co.id - Nama Brigjen Pol Endar Priantoro belakangan mencuat dan mencuri perhatian publik. Pasalnya, dia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Haidar Adam mengatakan, kemungkinan ada beberapa alasan mengapa KPK memberhentikan Endar sebagai Dirdik. Salah satunya yakni dugaan flexing atau pamer harta yang dilakukan istri Endar.

Seperti diketahui, sebuah video viral memperlihatkan sosok yang diduga istri Endar memamerkan tas bermerk, dan liburan di luar negeri. Hal ini tentu menjadi pertimbangan pimpinan KPK yang menjaga marwah, dan tidak ingin pegawainya hidup hedon.

"Untuk masalah lain seperti dugaan flexing, itu mungkin jadi alasan penguat (Endar dicopot dari jabatan Dirdik KPK)," kata Haidar dalam keterangannya, Jumat (7/4/23).

Endar menilai tak ada yang salah dari pemberhentian tersebut. Menurut dia, tak ada Undang-undang yang dilanggar pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar

"Secara  normatif kasat mata dari peraturan yang ada, dari peraturan yang dilakukan oleh KPK dalam kerangka normatif, artinya dalam sisi peraturan perundang-undangan tidak ada problem. Tapi problemnya saya kira dari psikologis kelembagaan," terang dia.

Penempatan seseorang di lembaga anti rasuah, kata Haidar, berdasarkan dua hal, yakni penugasan dan permintaan. Tapi penugasan juga atas dasar permintaan dari instansi pemerintah yang menggunakan jasa (user) tersebut.

"Usernya dalam hal ini KPK, untuk itu ketika ada penugasan itu pun harus dibaca atau keputusan user. Ketentuan yang ada mensyaratkan di Peraturan Kapolri ketika ada penugasan terhadap pegawai ataupun aparat kepolisian itu atas permintaan instansi. Jadi ketika seseorang ditugaskan ada surat permintaan, itu yang menjadi prasyarat sehingga saat penugasan dilampirkan surat atas instansi yang menugaskan atau user tadi," paparnya.

Terkait surat yang dilayangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait permintaaan perpanjangan tugas Endar di KPK, Haidar juga mengaku tidak mengetahui alasan pastinya. Padahal tidak ada surat permintaan dari KPK.

"Kalau semacam ini memang saya kira ada semacam dorongan dari Kapori untuk sedikit memaksakan ada unsur kepolisian yang ada di fungsi Dirdik di KPK," ucapnya

Haidar menilai, polemik terkait pemberhentian Endar terjadi karena ada miskomunikasi antar dua lembaga, yakni Polri dan KPK. Sehingga dua lembaga miliki pandangan masing-masing terkait Endar

"Mungkin masalahanya ada di koordinasi dan struktur kelembagaan. Itu yang mungkin lebih mengemuka dalam konteks ini," kata dia.

Lebih lanjut Haidar juga mengaku heran mengapa pemberhentian Endar dapat menjadi polemik tersendiri. Padahal, baik KPK maupun Polri juga merupakan mitra spesifik dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, apalagi pimpinan KPK juga berasal dari Polri.

"Kalau seperti ini kita atau publik juga bisa melihat ada kesenjangan antara KPK dengan Polri. Itu bisa sifatnya kontestasi atau seperti apa. Padahal pimpinan KPK sekarang berasal dari Polri juga," ucap dia.

Soal langkah Endar yang membawa masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Haidar mengaku mengapresiasinya. Itu merupakan jalur yang memang disediakan oleh negara jika dinilai ada permasalahan terkait KPK.

"Itu hak yang harus dihormati dan didukung, nanti ada mekanisme seperti verifikasi yang akan menimbang dan menilai, kira-kira apakah tindakan dari pimpinan KPK ini sesuai dengan etika yang berlaku atau tidak. Kalau tidak ya berarti nanti akan ada tindakan dari Dewas," tukasnya.


Tinggalkan Komentar