BPH Migas: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berulang Karena Permintaan Pasar Besar - Telusur

BPH Migas: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berulang Karena Permintaan Pasar Besar

Konferensi pers BPH Migas (Foto: telusur.co.id)

telusur.co.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Polri pada  2022 berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selama tahun 2022, BPH Migas dan Polri berhasil mengamankan sebanyak 1.422.263 liter penyalahgunaan BBM bersumsidi, yang didominasi Solar subsidi.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi tak lepas dari banyaknya permintaan pasar. Apalagi terdapat perbedaan mencolok antara Solar subsidi dan industri.

"Disparitas harga solar industri dan  solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar. Terlebih tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri," ujar Erika di kantor BPH MIgas, Selasa (3/1/22).

Bersama Polri, kata Erika, telah mengungkap kasus penyalalgunaan BBM dari sejumlah Provinsi di Indonesia. Seperti contohnya di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.

"Penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumsel sebanyak 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter dan Jawa Tengah 40 ton," paparnya.

Di tempat yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Apalagi saat ini kekuatan media sosial sangat besar, sehingga menyulitkan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

"Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media-kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” kata Agus.

Agus memaparkan, ada beberapa modus operandi yang sering ditemukan dalam upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Di antaranya yakni dengan cara pembelian berulang (sistem helikopter), membuat tangki modifikasi, dan membeli dari mobil tangki.

"Selain itu penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, ada pula keterlibatan oknum operator SPBU, dan lainnya. Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar