telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin mengatakan, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah hal tabu. Namun dia mengajak untuk mengkaji lagi lebih dalam, perlukah ada amandemen. Hal itu perlu digali dan didiskusikan sebagai bagian dari proses pendewasaan politik.
Hal itu disampaikan Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen" di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (2/9/21).
Yanuar mengatakan, dirinya ikut membahas soal substansi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), draf ini masih dalam proses pembahasan di badan pengkajian MPR, itu sebagai titik masuk awalnya. Kenapa butuh amandemen? alasannya sederhana, agar PPHN punya kedudukan hukum yang kuat.
"Waktu itu pikirannya adalah agar dia menjadi domain MPR, tapi MPR tidak lagi punya kekuatan hukum yang mengikat keluar," ujarnya.
Menurut Yanuar, kalau PPHN sekedar hanya menjadi simbol produk MPR tapi tidak mempunyai efek yang mengikat, maka tidak ada gunanya.
"Kenapa itu terjadi, karena kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN itu sudah dicabut dalam amandemen UUD yang lalu. Karena itu (kewenangan MPR menetapkan GBHN) tidak ada, maka kemudian payung hukum PPHN ini tidak kuat," terangnya.
Lalu kemudian, tambah dia, isu yang berkembang semakin melebar, misalnya terkait soal priodeisasi jabatan presiden, bahkan terakhir muncul ada isu pengunduran pemilu jadi 2027 dan semakin kemana-mana.
"Ini artinya apa, artinya bahwa ini bisa saja amandemen jadi bola liar yang kemudian kita sendiri tidak pernah tahu, yang dimaksud untuk amandemen titik mana," ungkapnya.
Karenanya, menurut Yanuar soal amandemen perlu digali kembali dan sipikirkan ulang. Pasalnya, mengamandemen UUD 45 bukanlah proses mudah, sementara pemilu tinggal dua tahun lagi persiapan.
"Belum tentu amandemennya jadi, tapi perdebatan yang menjadi kuat. Sehingga dalam suasana begini hal-hal yang tidak diinginkan mungkin saja terjadi," pungkasnya. [Tp]
Bisa Jadi Bola Liar, PKB Minta Soal Amandemen Dikaji Kembali

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Yanuar Prihatin. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).