telusur.co.id -Binary option menjadi sorotan dari pakar hukum perguruan tinggi dan pengamat.  Lalu,  bagaimana mereka menyingkapi soal Binary Option,  apakah ini judi berbalut teknologi digital dan konsekwensi hukumnya seperti apa? 

Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Seluruh Indonesia,  Ade Saptono menilai,  Binary Option layaknya sebagai sebuah permainan pilihan yang berlawanan, dimana di dalamnya terdapat dua pilihan.  

"Saya melihat di Las Vegas permainan  judi itu,  memasukan koin yang main pertama menang terus supaya tetap bermain.  Binary option saya menduga ini permainan," ujar Ade dalam talkshow topik Binary Option, judi era Difital dan Bagaiman Konsekwensi Hukum, di Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Hal lain menurut Ade, soal Binary dalam sisi memaknai pilihan, ketika main pilihan tidak jelas,  layaknya main kartu pilihan yang tidak jelas.  

"Tidak ada pemain terus untung, yang kaya penyelenggara.  Konteks Binary Option yang ada belakangan itu yang untung (penyelenggara)," terangnya. 

Ade menyayangkan ini menjadi prilaku, untuk itu,  ia mendorong kalau dibiarkan akan merugikan masyarakat Indonesia menjadi bodoh.  

"OJK,  Bareskrim Polri turun tangan kalau tidak akan menjadikan manusia Indonesia bodoh, " kilahnya. 

Ade melihat pemain tahu risikonya yang menjebakan diri dalam permainan judi. Pasalnya, yang masuk dalam permaian itu senang berbakat judi.

Diingatkan Binary bukan budaya Indonesia tapi n perilaku yang melekat di diri sebagian manusia.  Orang-orang tidak mau bekerja Keras.  Itu prilaku yang sebenarnya menunjukkan kepada publik bahwa mereka bukan pekerja keras.  

Sementara itu, Direktur Paskasarjana  Universitas Borobudur,  Faisal Santiago menerangkan,  Binary Option sebuah pilihan, permainan  ini dalam perspektif judi apakah ada izin. Kalau diberikan izin definisinya judi menjadi legal. 

"Indonesia menyatakan bahwa judi dilarang. Kita harus konsisten dengan yang dituangkan.  Kalau ada riak-riak harus ditindaklanjuti " sambung Faisal. 

Menurutnya, kita selalu terjebak dalam pembiaran. Sekarang ini lanjut Santiago, dalam Binary Option yang tentukan robot. Kalau robot apakh bisa dipidana.  

"Kementerian perdagangan harus tegas konsep cara permainan Binary Option. Itu adalah judi. Saya tegaskan kalau pemerintah konsisten larang perjudian, harus bergerak," tuturnya.

Siapapun yang terlibat apabila  bank terlibat menampung harus ditindak lanjuti.  Sementara kalau hal tersebut legal perlu dbuatkan izin pengawasan, dan pelaksanan seperti apa dan siapa yang mengawasi.  

"Kalau konsens soal perjudian harus diberantas sampai akar. Perlu partisipasi masyarakat terpilih dalam EWS atau peringatan dini.  Kalau andalkan polisi tidak cukup," tambahnya.

Binary option  kalau dapat izin sifatnya tidak judi. Kalau tidak ada izin itu judi.  Tapi, hal itu berkembang menjadi penipuan.  Pasal pencucian dapat juga dikenakan.  

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F Sompie menambahkan,  pengananan masalah Binary Option termasuk yang lain, perlu ditangani upaya pencegahan dini, maupun represifnya. Diperlukan lintas sektoral tujuannya untuk masyarakat Indonesia.(Fie)