Bila AD/ART 2020 Cacat Prosedur Partai, Maka Moeldoko Sah Sebagai Ketum Demokrat - Telusur

Bila AD/ART 2020 Cacat Prosedur Partai, Maka Moeldoko Sah Sebagai Ketum Demokrat

Sekjen Asosiasi Profesi Hukum Indonesia, Laksanto Utomo

telusur.co.id -  Polemik di tubuh Partai Demokrat mulai mengarah pada perdebatan atas pertanyaan keabsahan AD/ART 2020.

Sekjen Asosiasi Profesi Hukum Indonesia,  Laksanto Utomo menyatakan,  melihat AD/ART Demokrat 2020, ada beberapa hal yang dapat dikemukakan. Beberapa aturan di pasal-pasal yang ada patut diduga AD/RT 2020 patut diduga di luar mekanisme hukum kongres. Namun kata Laksanto perlu penelitian lebih lanjut. 

"Perlu ditelusuri perlu di perdalam lebih lanjut pada AD/ART 2005. Kenapa, karena setiap perubahan tidak transparan,  dan tidak sesuai AD/ART 2005 dan UU No 11 Tahun 2011, maka niscaya AD/ART 2020 mempunyai cacat prosedur, dan kembali ke AD/ART 2005," jelas Laksanto, di Jakarta, dalam webinar soal "Kembalikan Khitah Parpol Dalam Sistem Hukum Indonesia,  dengan Moderator Dr Yusup MS,  (24/3/2021).

Oleh karena itu dapat dibuktikan terjadi pelanggaran prosedur dalam perubahan AD/ART 2020, hal ini perlu dibuktikan 

"Dari beberapa hal bila ada pelanggaran, bahkan yang sudah disahkan oleh kemenkumham,  masih terbuka ruang untuk mengajukan gugatan, kalau memang cacat maka dapat dibatalkan oleh kemenkumham atau melakukan gugatan ke PTUN maka yang berlaku AD/RT 2005," tegasnya. 

Sementara itu soal founding father atau pendiri partai,  di dalam AD/RT 2020, memosisikan Susilo Bambang Yudhoyono dan Vence Rumangkang sebagai founding father Demokrat.

"Tentu patut dipertanyakan sebab dalam penelusuran pada September 2021, di depan notaris ada 99 pendiri. Dengan demikian,  patut disangka hanya mengakui SBY dan Vence sebagai Founding Father Demokrat.  

"Menghlngkan 97 pendiri Demokrat.  Kalau penelitian saya di AD/RT 2020, berlaku 5 thn ditelaah dbuat didesai utk jangka 5 Thn saja. Didominasi majelis partai terlalu dominan sejajar kongres Demokrat, " jelasnya. 

Partai Demokrat dianggap tidak demokrat, dengan menjadikan majaleis tingai partai rangkap ketum, ketentuan ini sangat tidak demokrtis. Sebab,  majelis tinggi tidak boleh lebih tinggi dari Kongres atau Kongres Luar Biasa. 

"Kita menganalisis situasi KLB Sibolangit karena dinamka sebagai reaksi atas aksi pengurus merubah AD/RT tidak sesuai 2005..Dan KLB memutuskan Moeldoko sebagai k

Ketum Demokrat berdasarkan AD/ART 2005,  sah dan dipertanggung jawabkan secara hukum," pungkasnya. (fir

 


Tinggalkan Komentar