telusur.co.id - PT Pertamina (Persero) sebaiknya menghentikan uji coba kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor pengguna BBM bersubsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Alasannya, penggunaan MyPertamina ini bikin ribet masyarakat.
"Harusnya Pertamina cukup dengan menggunakan diksi sederhana seperti 'Pendataan Kendaraan Bermotor' . Bukan dengan kalimat yang serem-serem seperti Pendaftaran kendaraan bermotor bagi pengguna BBM bersubsidi," kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto kepada wartawan, Jumat (8/7/22).
Karenafaktualnya Pertamina tidak sedang melakukan pendaftaran untuk kemudian “menseleksi”, kendaraan bermotor mana yang boleh menggunakan BBM bersubsidi dan yang tidak boleh.
Dengan uji coba ini, lanjut Mulyanto, sebenarnya Pertamina hanya melakukan “pendataan” kendaraan bermotor untuk kemudian diberi QR Code. Kelak QR Code tersebut akan digunakan sebagai input data dalam pembatasan BBM bersubsidi.
"Jadi, Pertamina sekedar melaksanakan pendataan kendaraan bermotor. Bukan tengah melakukan seleksi mana kendaraan bermotor yang berhak mendapat BBM bersubsidi dan mana yang tidak berhak. Sebab, kriteria kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah. Masih sedang digodok," tegas Wakil Ketua Fraksi PKS ini.
Bagi Mulyanto, ini sekedar langkah persiapan untuk mempercepat implementasi program pembatasan BBM bersubsidi bila kelak diputuskan Pemerintah.
Karenanya aksi korporasi ini lebih bersifat sukarela (voluntary) ketimbang kewajiban (mandatory) bagi pengguna BBM bersubsidi.
Jadi menurut Mulyanto, kata “pendaftaran” dan “pengguna BBM bersubsidi” ini yang menjadi biang keladi kegaduhan dan memunculkan histeria publik, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki akses ke aplikasi MyPertamina.
“Jadi sudahlah, Pertamina tidak usah bikin gaduh," tandas Mulyanto.
Pertamina perlu membangun komunikasi publik yang lebih baik dengan kalimat-kalimat yang sederhana, mudah dimengerti dan adem bagi publik.
Dari pada ribet, lebih baik pendataan aplikasi MyPertamina ini dibatalkan saja, tunggu sampai revisi Perpres No. 91/2014 terbit.[Fhr]