telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bakal melaporkan melaporkan kepada Ombusdman RI atas dugaan mal administrasi terhadap pihak-pihak yang membiarkan Joko Tjandra blusukan di Jakarta.
"Atau dugaan mal teknis pelayanan atau dugaan sengaja melanggar ketentuan dari sengkarut Joko Tjandra," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (7/7/20).
Sedikitnya ada tiga pihak sebagai terlapor, yaitu Ditjen Imigrasi KemenkumHam atas bebasnya DPO Joko Tjandra masuk keluar Indonesia mulus tanpa hambatan.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang telah berkirim surat kepada Imigrasi bahwa masa cekal DPO Joko Tjandra telah habis karena tidak diperpanjang oleh Kejagung.
Sekretariat NCB-INTERPOL Indonesia adalah salah satu Biro yang berada dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) yang bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelengaraan tugas NCB-INTERPOL dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral dan multilateral.
Lalu, Lurah Grogol Selatan yang telah memberikan e-KTP kepada DPO Joko Tjandra super kilat 30 menit.
"Untuk materi lengkapnya akan diberikan saat memasukan surat aduan kepada Ombusdman RI," kata Boyamin.[Fhr]



