telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan SKPD terkait bakal menerapkan uji coba tilang uji emisi di sejumlah ruas jalan Ibu kota yang akan dilakukan pada Jumat (25/8/23) pagi.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/23).
Sarjoko menegaskan, razia yang dilakukan esok pagi terhadap pengendara ialah masih bersifat sosialisasi sehingga belum dilakukan penilangan.
"Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi," ujarnya.
Lebih lanjut Sarjoko mengungkapkan, razia uji emisi besok akan dilakukan secara serentak di 5 titik wilayah administrasi Ibu Kota.
Berikut titik razia uji emisi pada 25 Agustus 2023:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.