telusur.co.idKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus dan ratusan simpatisan Partai Demokrat mendatanhi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3) pagi tadi.

Kedatangan AHY dan ratusan kader serta simpatisan Partai Demokrat ini untuk membawa bukti lengkap terkait kepengurusan Partai Demokrat, serta menunjukan langkah Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) adalah ilegal dan abal-abal.

"Mengapa? Karena buktinya lengkap. Kami sudah siapkan berkasnya lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Demokrat,” kata AHY saat memberikan arahan kepada para kader Partai Demokrat di depan Kantor Kemenkumham, di Jalan H R Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (8/3/21).

AHY menegaskan, tidak benar peserta yang diklaim pemilik suara sah di KLB, karena hampir semua pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak menghadiri KLB.

“Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah," tegas putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Menurutnya, proses yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun Cs ini tidak sah karena peserta pemilik suara sah tidak memenuhi kuorum, dan melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. Kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD. Nyatanya ke-34 ketua DPD ada di sini semuanya," terangnya.

"Jadi semua itu menggugurkan, menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut,” sambungnya.

Di akhir arahannya, AHY mengatakan jika KLB yang kemudian menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum itu tidak menggunakan konstitusi Partai Demokrat yang sudah disahkan Kemenkumham 2020 lalu.

“Belum lagi berbicara, mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi partai demokrat yg sah, yaitu AD/ART yang juga sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Mei 2020 lalu," tandasnya. [Tp]