telusur.co.id - Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah. Aturan ini dikeluarkan karena takbir keliling dinilai berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, putusan itu mengikuti larangan sahur on the road yang telah diberlakukan sebelumnya.
"Jadi kita di Ramadan saja nggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan. Mengingat tadi dampak-dampak yang (mungkin) ditimbulkan," ujar Zulpan, Rabu (27/4/22).
Dijelaskan Zulpan, larangan takbir keliling dilakukan demi kebaikan masyarakat. Selain itu kemungkinan gangguan keselamatan juga menjadi salah satu alasan pelarangan takbir keliling.
Seperti diketahui, sebagian masyarakat kerap melakukan takbir keliling dengan menggunakan mobil bak terbuka.
Zulpan mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbir di rumah. Apalagi saat ini Indonesia belum lepas dari masa pandemi Covid-19.
"Biasanya mereka pakai truk bak terbuka yang nnggak bagus untuk keselamatan. Di samping itu mengumpulkan orang juga jadi kurang bagus," katanya. (Ts)