Berpotensi Cemari Lingkungan, DLH DKI Kembali Hentikan Operasional Perusahaan Batubara - Telusur

Berpotensi Cemari Lingkungan, DLH DKI Kembali Hentikan Operasional Perusahaan Batubara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi berupa penghentian operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara PT. Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur pada Kamis (31/8/23). 

Perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. 

Dua hari terakhir ini DLH telah menghentikan operasi tiga stockpile batubara di wilayah DKI Jakarta. Pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.

Tim Gabungan yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya itu mendapati pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang ditertibkan sebelumnya.

“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batubara,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (1/9/23).

Asep menyampaikan, pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.

“Kita hentikan sementara operasi PT. Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Asep mengimbau kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan agar segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kita terus melakukan sidak kepada semua Industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” ujar Asep. [Fhr]


Tinggalkan Komentar