telusur.co.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, hari ini, Senin. Rachmat Yasin merupakan terdakwa perkara korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
"Hari ini, Irman Yuliandri selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/12/20).
Ali melanjutkan, penahanan Rachmat beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.
Diketahui, Rachmat Yasin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.
Uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Kemudian, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.[Fhr]



