telusur.co.id - Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, kliennya sangat yakin perkara ini akan disidangkan. Hingga kini korban menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Namun, hinga kini belum juga ada kepastian kelengkapan berkas.
“Kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri bahwa berkas perkara tersangka IK dkk telah P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi dan penyidik telah melengkapi sesuai permintaan jaksa penuntut umum," kata Finsensius, dalam keterangannya, Jumat (17/6/22).
Berdasar masa penahanan, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditahan oleh Bareskrim sejak 25 Februari 2022 dan akan berakhir 24 Juni 2022 (120 hari) atau tersisa 7 hari lagi sebelum masa tahanan rampung.
Finsensius menegaskan, jika tersangka opsi biner ini bebas maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama.
"Kami berharap jaksa penuntut umum bekerja bersama dengan para korban dan penyidik untuk memberantas kejahatan digital," kata Finsensius.
Jika jaksa penuntut perlu melengkapi berkas, maka para korban siap memberikan data atau dokumen pendukung.
“Kami percaya Kejaksaan Agung berada pada pihak korban dan bekerja secara profesional. Korban mendorong supaya segera P21 sebelum masa tahanan habis," katanya.
"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," tukasnya.
Dalam kasus ini, total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72.139.000.000. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim pun telah menetapkan tujuh tersangka.
Para tersangka yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.[Fhr]