telusur.co.id - Sejumlah bendera partai politik berdiri tegak di stick cone jalur sepeda fly over jalan Rasuna Said, Jakrta Selatan.
Merespons hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, merujuk pada pasal 25 Peraturan Bawaslu no 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu, pihaknya meminta kepada partai politik yang memasang bendera di stick cone jalur sepeda itu untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK)-nya tersebut.
“Partai politik mestinya memberikan pendidikan politik yang benar,” kata Benny saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/1/23).
Atas hal itu, Benny mengimbau kepada parpol agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku untuk tidak memasang APK di zona terlarang.
“Pemasangan alat peraga kampanye juga memperhatikan estetika kota,” ujar dia.
Selanjutnya, Benny mengungkapkan, pemasangan APK di tempat seperti pinggir jalan raya atau jalur sepeda itu sangat membahayakan pengguna jalan.
“Apalagi sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya. [Fhr]