telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang masih berproses di Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
“Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai dengan yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu,” ujar Sigit dalam keterangannya, Senin (24/7/23).
Sigit mengklaim, penanganan kasus Panji Gumilang mengalami kemajuan. Menurutnya, perkembangan status Panji Gumilang akan disampaikan kepada publik jika sudah saatnya.
“Namun tentunya berprogres dan pada saatnya pasti kita akan sampaikan, pada saat kita kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang,” katanya.
Sigit juga menegaskan, penanganan kasus Panji Gumilang bukanlah perkara yang lambat atau cepat. Namun penyidik harus teliti dalam melengkapi alat bukti.
“Saya kira ini kan bukan bicara masalah lama atau lambat tapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya itu bisa dinyatakan lengkap, itu kan butuh kecermatan bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” ucapnya.
Terkait dengan kapan Panji Gumilang akan dipanggil kembali, kata Sigit, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Jika keterangan Panji Gumilang dibutuhkan lagi, penyidik akan memanggil pimpinan Al Zaytun.
“Tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli kemudian terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan,” jelasnya.
Diakui Sigit, ada beberapa riak-riak setelah penanganan kasus Panji Gumilang. Namun, disampaikannya bahwa semua itu berhasil dikendalikan.
“Tentunya ada riak-riak, aksi demo pada saat awal saat kita proses ada itu ada, namun semuanya bisa kita kendalikan,” pungkasnya. (Fhr)