telusur.co.id - Penetapan jadwal Pemilu Serentak Nasional 2024 ditunda. Pasalnya, rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024 yang sedianya digelar hari Rabu (6/9/21) ini batal dilaksanakan karena beberapa hal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir pada rapat hari ini.
"(Rapat dengan) penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri. Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana dan ratas itu tak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawan Pak Mendagri pada ratas kali ini," kata Saan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/21).
Selain itu, Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, penundaan penetapan jadwal Pemilu untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk mensimulasikan kembali terkait usulan penyelenggaraan jadwal Pemilu Serentak 2024.
Di mana, belakangan ini pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. Sementara, KPU sendiri mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.
"Kita ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yang lain, Bawaslu maupun DKPP," terang Saan.
Saan menjelaskan, pihaknya di Komisi II DPR juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengkomunikasikan dari apa ya g sudah kita bahas kepada pimpinan partai agar pimpinan partai nanti juga bisa bertemu untuk sama-sama bicarakan ini," tandas Saan. [Tp]
Belum Ada Kesepakatan, DPR Tunda Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa