Bekukan UU Otsus, Pigai Minta Jokowi Berunding Dulu dengan Rakyat Papua - Telusur

Bekukan UU Otsus, Pigai Minta Jokowi Berunding Dulu dengan Rakyat Papua


telusur.co.id - Mantan Komisioner Komnas HAM yang juga Aktivis Nasional Natalius Pigai menyambangi Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dan anggotanya, Fathan dan Yanuar, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/21). Kedatangan Pigai untuk mendiskusikan beberapa hal terkait Undang-Undang 21 Nomor 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

Menurut Pigai, UU Otsus Papua yang telah berlangsung selama 20 tahun, implementasinya belum efektif dan efisien.

"Berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan Undang-undang Otsus Papua, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan Otsus Papua tersebut," ujar Pigai dalam keterangannya. 

Dikatakan Pigai, melanjutkan status Otsus dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan lainnya, bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

"Kebijakan seperti itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua," tegasnya. 

Pigai menyampaikan, pihaknya merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua pada tahun 2021, sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua.

"Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua," tuturnya.

Karena itu, Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua. Perundingan tersebut bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. 

"Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar