telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, buka suara terkait pembatasan usia pegawai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun telah mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Heru megatakan, peraturan batas usia maksimal PJLP tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022,  tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang diteken Heru pada 1 November 2022 lalu. 

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," kata Heru di Balai Kota Jakarta, dikutip Kamis (14/12/22).

Heru pun mengakui, dalam aturan sebelumnya memang tidak ada pembatasan usia maksimal. Tetapi, perjanjian kontrak kerja rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), membatasi usia maksimal PJLP hingga 55 tahun. 

"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," kata Heru.

Menurutnya, jika tidak adanya pembatasan usia, maka asuransi kesehatan pegawai PJLP menjadi tanggung jawab Pemprov DKI. Karena BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun. 

"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," katanya. 

Untuk diketahui, Tercatat jumlah total PJLP di DKI Jakarta sekitar 82 ribu orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun sekitar 3.100 orang.[Tp]