telusur.co.id - Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta definitif sudah seminggu kosong, sejak Marullah Matali dicopot dari jabatannya sebagai Sekd dan dipindahkan menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mempersiapkan proses seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan, bahwa pengisian Sekda DKI memang harus melalui seleksi secara terbuka.
"Itu intinya, itu prosedur rutin standar, di manapun saya kira di pemerintahan melakukan hal yang sama," kata Soni saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12/22).
Sony mengatakan dalam proses seleksi terbuka tersebut, nantinya akan ada Panitia Seleksi Sekda DKI. Panitia itu dibentuk oleh Pj DKI melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Kalau misal lima orang, ada unsur akademisi, ada unsur eselon satu pusat, atau unsur lain kecuali kepala dinas. Karena Sekda eselon satu, mungkin bisa dari Menpan, dari Mendagri, saya kira bisa, atau dari orang yang punya kepakaran untuk itu, bisa juga bukan," terangnya.
Mantan Penjabat Gubernur DKI Jakarta itu juga menerangkan, terkait mekanisme seleksi tersebut, nantinya akan dipilih tiga nama dari peserta yang mendaftar.
Tiga nama itu dikirimkan ke Kemendagri, setelah tiga nama tersebut diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditentukan 1 nama untuk menggantikan Marullah.
"Proses agak beda dengan Pj gubernur sebelumnya. Ini mulai pendaftaran sudah dibuka lelang, lalu keputusan 1,2,3 murni dari gubernur bukan DPRD. Jadi Sekda itu excecutive review. Kalau Sekda tidak melibatkan DPRD, sifatnya melalui proses lelang," tandasnya. [Fhr]