telusur.co.id - Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, pihaknya masih menjadwalkan pemanggilan kepada Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka.

Pemanggilan itu, kata Nelson, perlu dilakukan meskipun pihaknya juga memanggil para politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendampingi Gibran saat bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Sudirman Thamrin.

"Tetap akan dijadwalkan (pemanggilan Gibran)," kata Nelson saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/12/23).

Lebih lanjut Nelson menjelaskan, pemanggilan Gibran dan tiga kader PAN itu memiliki waktu yang berbeda.

"Caleg tanggal 21 (Eko, Pasha, Uya). Gibran nanti diinformasikan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu saat kegiatan Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/23).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut". [Fhr]