telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta Satpol PP DKI untuk tegas menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Satpol PP mempunyai kewenangan atas hal tersebut.
“Diperbolehkan (untuk menertibkan APK yang melanggar) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Perda,” kata Benny saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/1/23).
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah unggahan vidio yang memperlihatkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah Partai Politik berupa bendera yang berdiri tegak di stick cone jalur sepeda.
Vidio yang diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta itu menyebut, bendera parpol yang dipasang di stick cone tersebut berada di flyover jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ratusan bendera parpol terpasang di plastik pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan," tulis akun tersebut yang dilihat telusur.co.id, Jumat (12/1/24).
Ia mengatakan, adanya ratusan bendera parpol tersebut juga dapat membahayakan pengendara motor maupun sepeda.
"Pemasangan bendera parpol di antara jalur sepeda dan kendaraan bermotor tersebut selain membahayakan pengendara, juga membuat lalu lintas menjadi semrawut dan kumuh," imbuhnya.
Merespons vidio unggahan tersebut, Para warganet atau netizen pun merespons vidio unggahan tersebut dengan berbagai komentar.
"Merusak pemandangan," tulis akun @donikusyadi.
"Nyampah," ucap @mas_berti.
"Blm jd ajh udh nyusahin," tulis @garasikecil01. [Fhr]